Tokoh Berpengaruh Ke-96 Justinian I (483 - 565 Masehi)




Kaisar Justinian terkenal karena kodifikasi hukumm Romawi yang dilaksanakan di masa pemerintahannya. Kode Justinian mampu menyelamatkan karya kreatif Romawi yang genis di bidang jurisprudensi yang selanjutnya jadi dasarr perkembangan hukum di banyak negara-negara Eropa. Mungkin tidak ada kode hukum lain yang begitu punya pengaruh berjangka lama atas dunia.

Justinian dilahirkan sekitar tahun 483 Masehi di Tauresium yang kini berada di wilayah Yugoslavia. Dia keponakan dari Justin I, yaitu petani Thracian yang dikenal sebagai buta huruf, sampai naik ke jenjang lewat karir militer hingga sampai maenjadi menjadi puncak penguasa Kekaisaran Romawi bagian Timur. Justinian yang juga berasal dari keluarga petani, memperoleh pendidikan baik dan berkat bantuan pamannya  karirnya pun maju dengan cepat. Tahun 527 Justin yang tidak mempunyai anak, mengangkat Justinian menjadi pembantu Kaisar dan mendampinginya. Di ujung tahun itu pula Justin sang paman meninggal duni dan sejak itu hingga kematiannya sendiri pada tahun 565 Masehi Justinian jadi satu-satunya kaisar.

Kembali ke tahun 476 Masehi, persis tujuh tahun sebelum Justinian lahir. Kekaisaran Romawi bagian barat sudah kalah berantakan akibat gempuran suku barbar Jerman dan cuma Kekaisaran Romawi sebelah Timur yang beribukota Konstantinopel yang tetap tidak terjamah. Justinian ditakdirkan merebut kembali wilayah barat kekaisaran dan membangun empirinium Romawi dan memang selagi menjadi Kaisar sebagian hidupnya tertuju untuk cita-cita ini. Dalam rencana ini dia sebagian berhasil karena bisa merebut kembali Italia, Afrika Utara dan sebagian Spanyol dari gangguan orang-orang Barbar.


Tetap tempat Justinian di daftar urutan catatan Michael Hart ini tidaklah bergantung pada pergerakakan militernya, meainkan pada peranannya dala hal kodifikasi hukum Romawi. Di awal-awal tahun 528 Masehi saat dia naik tahta, Justinian membentuk sebuah panitia menyusun kode hukum-hukum Kekaisaran. Pekerjaan ini pertama kali diterbitkan tahun 529 Masehi dan kemudian diperbarui dan didekritkan menjadi hukum dalam perundang-undangan tahun 534 Masehi. Pada saat yang berbarengan semua perintah dan aturan yang terdahulu tidak masuk ke dalam kode dinyatakan tidak berlaku.

“Codex” ini merupakan bagian pertama dari “Corpus Juris Civils.”  Bagian keduanya disebut “Pandects,” atau “Digets” adalah ringkasan dari pandangan penulis soal hukum Romawi yang dalam penamaan. Hal itu pun punya pengaaruh yang penting. Bagian ketiga disebut dengan “Institutes”, intinya merupakan  buku baku buat pelajar-pelajar ilmu hukum. Akhirnya hukum-hukum itu yang disahkan oleh Justinian sesudah penerimaan “Codex” dihimpun jadi satu menjadi “Novellae” yang diterbitkan sesudah meninggalnya Justinian.

Tentu saja akibat kesibukan Justinian baik dalam peperangan maupun dalam administrasi pemerintahan, tidak sempat secara pribadi merancang “Corpus Juris Civils.” Kodifikasi yang diperintahkan Justinian sebenarnya digarap oleh sekelompok sarjana hukum di bawah pengawasan hakim besar dan ahli hukum Tribonian.

Justinian yang mempunai semangat kerja luar biasa juga mengabdikan sebagian perhatiannya dalam usaha melakukan pembaharuan tata administrasi peerintahan, termasuk sebagian gerakan yang berhasil membabat korupsi di kalangan pejabat pemerintahan. Dia memberikan dorongan untuk perkembangan perdagangan dan indusri, dan ikut campur dalam rencana pembangunan besar perumahan rakyat. Di bawah pemerintahannya banyak benteng-benteng, biara-biara dan gereja-gereja termasuk “Hagia Sophia” di Konstantinopel pun dibangunnya.

Rencana pembangunan perumahan ini dan peperangan-peperangan yang dilancarkannya membuat kenaikkan pajak-pajak dan berbagai ketidakpuaasan. Di tahun 532 pecah Pembrontakan Nika yang nyaris bikin dia kehilangan tahta. Sesudah pemberontaka itu dihabiskan, boleh dibilang amanlah mahkota Justinian di kepalanya. Meski begitu, pada saat kematiannya tahun 565 Masehia banyak orang bersorak gembira.

Justinian dapat bantuan moril besar dari istri nya yang cantik, Theodora. Theodora lahir sekitar tahun 500 Masehi. Di masa remaja puterinya, Theodora menjadi aktris dan menjadi semacam pelacur tinggat tinggi yang hanya melayani kalangan terbatas. Dari pekerjaan ini dia memperoleh anak sundal. Umurnya dua puluh tahun tatkala dia bertemu Justinian yang hanya dua tahun sebelum dia naik tahta. Justinian tertarik dengan kebiasaan istrinya yang luar biasa, karena itu dijadikannya penasihatnnya dan dipercaya melakukan berbagai tugas diplomatik. Dia punya pengaruh terhadap peraturan-peraturan yang dikeluarkan Justinian, termasuk beberapa penesahan hukum yang memperbaiki hak-hak dan status wanita. Kematiannya Theodora di tahun 548 Masehi akibat serangan kanker merupakan kehilangan besar buat Justinian meskipun sisa tujuh belas tahun pemerintahannya masih mencatat keberhasilan-keberhasilan. Theodora yang cantik jelita dan brilian senantiasa jadi sasaran berbagai karya seni, dilukis, dipaha dan dipatungkan wajahnya.

Penetapan Justinian dalam daftar urutan buku Michael Hart ini paling utama lantaran pentingnya “Corpus Juris Civils”  yang menegakkan wibawa penungukuhan kembali hukum Romawi. Ini peenting artinya dibuat empirium byzantium selama berabad-abad.

Di Romawi Barat hal ini umumnya dilupakan orang selama sekitar 500 tahun. Tetapi sekitar tahun 1100 Masehi pengkajian hukum Romawi bangkit kembali, khususnya di perguruan-perguruan tinggi di Italia. Selaa di penghujung abad pertengahan, Corpus Juris Civils menjadi landasan pokok perkembangan sistem hukum di benua Eropa. Negeri-negeri yang mengalami perkembangan ini disebut memiliki sistem Hukum Sipil, sebagai lawan dari Hukum Publik yang umumnya berlaku di negeri-negeri yang berbahasa Inggris. Corpus Juris Civils tidaklah diterima secara keseluruhan, tetapi sebagian daripadanya digabungkan ke dalam hukum sipil dan hampir seluruh Eropa dia menjadi basis pelajaran hukum, latihan, dan ceramah. Karena banyak neeri-negeri non Eropa akhirnya menerima bagian-bagian dari hukum sipil, dan pengaruh Corpus Juris Civils akhirnya meluas.


Lepas dari soal itu, salah juga melebih-lebihkan arti penting kode Justinian. Banyak pengaruh penting lain dalam kaitan perkembangan hukum sipil di samping Corpus Juris Civils. Misalnya hukum-hukum yang berhubungan dengan soal kontrak lebih banyak berasal dari praktek nyata para pedagan dan keputusan-keputusan pengadilan perdagangan keimbang berasal dari hukum Romawi. Hukum Jerman dan hukum gereja juga dipengaruhi oleh Hukum Sipil. Dii zaman modern tentu saja hukum Eropa dan sistem  hukumnya telah mengalami penyempurnaan sekian banyak. Kini intisari hukum dari umumnya hukum sipil di banyak negara sedikit sekali persamaannya, dengan kode Justinian tadi.